Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan dari KPK

Penyelesaian TGR Melalui SKK Efektif

Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengaku bahwa penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dinilai efektif. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang, Drs Zulkarnain Harapan S Sos MM.
Kami sangat terbantu dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu kami menyelesaikan TGR yang menjadi temuan BPK. Dimana pelibatan JPN melalui SKK dari Bupati kepada Kejaksaan Negeri,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (23/12).

Menurut Zulkarnain, bahwa ini terbukti dari TGR sebesar Rp 1,2 Miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Rejang Lebong tahun 2020 oleh BPK RI sudah tuntas dilakukan.
“Sangat efektif, adanya pelibatan JPN dalam membantu menyelesaikan TGR,” sampainya.

Sementara itu, lanjut Zulkarnain bahwa Pemkab Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) terkait penanganan dan pendampingan hukum. Dimana Kejari berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum pada Pemkab Rejang Lebong.
“Sebelumnya, juga sudah ada MoU antara Pemkab Rejang Lebong dan Kejari. Salah satu poinnya juga membantu Pemkab Rejang Lebong guna menyelesaikan TGR.

Diberitakan sebelumnya, bahwa temuan yang menjadi TGR Pemkab Rejang Lebong telah selesai pada Oktober 2021. Dimana TGR dengan jumlah total keseluruhan tersebut berasal dari kurang lebih 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk TGR Rp 1,2 Miliar yang merupakan total dari kurang 7 OPD sudah tuntas dan selesai serta telah dikembalikan ke kas daerah. TGR itu telah diselesaikan pada Oktober lalu, artinya TGR Pemkab Rejang Lebong terhadap LHP BPK tahun 2020 sudah clear.

Penyerahan Laporan Keuangan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaraan Tahun 2021

Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi, MM Bersama Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.SH dan di dampingi Sekretaris Daerah Rejang Lebong Yusran fauzi.ST Serta Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat Rejang Lebong dan Sekwan Rejang Lebong Ikut hadir di BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam rangka Menyerahkan LKPD Unaudited TA. 2021 yang bertempat langsung di lantai II Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Bengkulu.

70 Persen Desa Sudah Diaudit

CE ONLINE – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa hingga saat ini setidaknya sudah ada 70 persen Desa telah diaudit. Dimana jumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini 122 Desa.

Inspektur Inspektorat RL, Zulkarnain mengatakan bahwa audit yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
“Secara keseluruhannya, saat ini sudah ada 70 persen Desa yang sudah dilakukan oleh Tim dari Inspektorat. Itu, terakhir dilakukan pada bulan April,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/9).

Menurut Zulkarnain, bahwa seharusnya pelaksanaan audit sudah selesai pada bulan April lalu. Namun karena, puncak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terjadi pada Juni dan Juli, maka sesuai kebijakan audit terpaksa dihentikan atau ditunda terlebih dahulu sampai Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar membaik.
“Kita melihat itu dulu, kalau sekarang posisinya Covid-19 sudah melandai. Jika covid-19 terus menunjukkan progres yang baik, maka kalau tidak ada kendala lagi audit lanjutan akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang,” sampainya.

Lanjut Zulkarnain, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terkait ada atau tidaknya temuan dilapangan saat melakukan audit. Sudah barang tentu, kata Zulkarnain jika ada temuan pasti pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“Belum, masih kita evaluasi. Karena memang, belum seluruh Desa di audit,” pungkasnya. (CE5)

kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi Inspektorat. Hari Kamis 20 Mei 2021

Tim yang melaksanakan Monitoring

1. INSPEKTUR (Dr. ZULKARNAIN HARAHAP), 2. SEKRETARIS (LENY YUDRYANI, M.Si), 3. IRBAN I (ABDUL RONI, B.Sc), 4. IRBAN II (EKA JUNAINI, SH), 5. IRBAN III (ISTIANTI IDA LAKSANA, MM), 6. IRBAN IV (GUSTI MARIA, MM). 7. Dra. SRI SUGESTI, 8. SOBRI ALFIKRI, SE, 9. ARPENDI, S.Sos, 10. MUHAJIRUL ARFAN, ST. Pelaksanaan Tugas dibagi 4 Tim dengan sasaran 1. Kelurahan Timbulrejo, 2. Kelurahan Pasar Tengah, 3. Kelurahan Jalan Baru, 4. Kelurahan Talang Benih. Kegiatan yang dilakukan Pembinaan tehadap Tim Posko Ckvid-19 tingkat Kelurahan, Hasil Monitoring : 4 Kelurahan tersebut telah membentuk Tim Posko Covid-19, masyarakat telah menjalankan prosedur kesehatan kesehatan sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Skala Mikro.