PAD Meningkat, Bupati Apresasi Kinerja Satgas Saber Pungli UPP Rejang Lebong

Inspektorat Kab.Rejang Lebong melakukan Asistensi pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah SAKIP di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB-RI)

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI SEKRETARIS DESA DI LINGKUNGAN KAB.REJANG LEBONG TAHUN 2022

Bimbingan teknis peningkatan kompetensi sekretaris desa d lingkungan kab.Rejang Lebong pada tahun 2022 dibuka langsung oleh inspektur Kab. Rejang Lebong di Hotel Syakila Kab. Rejang Lebong pada tanggal 26 Juli Tahun 2022

Bimbingan teknis peningkatan kompetensi sekretaris desa d lingkungan kab.Rejang Lebong pada tahun 2022 yang diselegarkan oleh Inspektorat bertujuan untuk meningkatakan kompetensi sekretaris desa untuk menjalankan tugas yang lebih baik dan fungsi di Desa tersbut,,,bimbingan teknis ini di ikuti peserta yang berjumlah 50 sekretaris Desa Kab. Rejang Lebong Tahun 2022.

BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN MATURITAS SPIP TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
 “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Tujuan BIMTK SPIP yang d selegarakan oleh Inspektorat Kab. Rejang Lebong yang dikuti seluru peserta OPD di Kab. Rejnag Lebong pada Tahun 2022 bertujuan Untuk membangun kondisi yang nyaman sebagaimana disebutkan di atas, maka lingkungan pengendalian yang baik harus memiliki kepemimpinan yang kondusif. Kepemimpinan yang kondusif diartikan sebagai situasi dimana pemimpin selalu mengambil keputusan dengan mendasarkan pada data hasil penilaian risiko. Berdasarkan kepemimpinan yang kondusif inilah, maka muncul kewajiban bagi pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di instansinya.

Penilaian risiko dengan dua sub unsurnya, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko  atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko  yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.

Berdasarkan hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat . Dengan kata lain, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan ) serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.

Inspektorat Rejang Lebong tindak lanjuti temuan BPK

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp700 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Kendati pada tahun ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Senin, menyebutkan masih ada tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp700 juta. Dalam hal ini, pemkab setempat harus menyelesaikan dalam waktu 60 hari.

“Saat ini sudah kami tindak lanjuti, dari TGR kurang lebih Rp700 itu ditemukan di 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Sekarang sudah tertagih lebih dari Rp400 juta,” kata Zulkarnain Harahap menjelaskan.

Sisa TGR yang belum tertagih ini, kata dia, jumlahnya lebih dari Rp200 juta yang berasal dari sejumlah kegiatan di BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum PRPKP Rejang Lebong.

Temuan BPK ini, lanjut Zulkarnain, karena adanya sejumlah kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan volume di lapangan, kemudian adanya harga barang yang tidak sesuai dengan pasaran.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Rejang Lebong.

Menurut dia, sejauh ini secara kuantitas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Rejang Lebong 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020 yang mencapai Rp1,2 miliar.

“Pihak BPK juga menyoroti pendapatan Pemkab Rejang Lebong. Walaupun untuk sistem belanja sudah makin baik, dalam bidang pendapatan dinilai masih lemah dan dinilai terdapat kebocoran sehingga harus diperbaiki,” demikian Zulkarnain Harahap

Audit DD 122 Desa Tiga Tahap

  Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, saat ini telah memulai melaksanakan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021. Dimana dalam tahap pertama ini, Inspektorat melakukan audit terhadap 42 Desa yang ada di Kabupaten RL.

Ini sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah (Ipda) Inspektorat RL, Drs Zulkarnain Harahap S Sos.
“Saat ini, kami sudah memulai pelaksanaan audit terhadap penggunaan DD tahun 2021,” ujar Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, dalam pelaksanaan audit ini konsepnya sedikit berbeda dengan audit yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana dalam pelaksanaannya, audit dilakukan dalam 3 tahap.
“Untuk tahun ini, konsepnya kami rubah menjadi 3 tahap pelaksanaan,” sampainya.

Selain karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, Zulkarnain juga menyampaikan audit juga dibuat di tiga tahap lantaran kurang lebih 60-an Desa yang ada di Kabupaten RL jabatan Kadesnya juga banyak yang akan berakhir pada tahun ini.
“Sehingga terhadap 60-an Desa yang jabatan Kadesnya akan berakhir tahun ini, akan dilakukan audit khusus. Pelaksanaannya akan dilakukan pada tahap 3,” katanya.

Sementara itu, Zulkarnain menyebut pelaksanaan audit ada beberapa variabel yang dilakukan pemeriksaan. Diantaranya berkaitan dengan dokumen perencanaan seperti musyawarah desa hingga terbentuknya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kemudian terkait pelaksanaannya, pihaknya juga akan melihat bagaimana penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj), komunikasi perangkat desa dan Kades. Terakhir berkaitan LPJ yang disampaikan Desa kepada BPD.
“Untuk pelaksanaan audit tahap pertama ini, kami targetkan selesai dalam 15 hari sejak terhitung dari tanggal 17 Mei 2022. Harapan kami desa-desa yang lain juga bersiap dalam pelaksanaan audit yang dilakukan….