BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI SEKRETARIS DESA DI LINGKUNGAN KAB.REJANG LEBONG TAHUN 2022

Bimbingan teknis peningkatan kompetensi sekretaris desa d lingkungan kab.Rejang Lebong pada tahun 2022 dibuka langsung oleh inspektur Kab. Rejang Lebong di Hotel Syakila Kab. Rejang Lebong pada tanggal 26 Juli Tahun 2022

Bimbingan teknis peningkatan kompetensi sekretaris desa d lingkungan kab.Rejang Lebong pada tahun 2022 yang diselegarkan oleh Inspektorat bertujuan untuk meningkatakan kompetensi sekretaris desa untuk menjalankan tugas yang lebih baik dan fungsi di Desa tersbut,,,bimbingan teknis ini di ikuti peserta yang berjumlah 50 sekretaris Desa Kab. Rejang Lebong Tahun 2022.

BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN MATURITAS SPIP TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
 “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Tujuan BIMTK SPIP yang d selegarakan oleh Inspektorat Kab. Rejang Lebong yang dikuti seluru peserta OPD di Kab. Rejnag Lebong pada Tahun 2022 bertujuan Untuk membangun kondisi yang nyaman sebagaimana disebutkan di atas, maka lingkungan pengendalian yang baik harus memiliki kepemimpinan yang kondusif. Kepemimpinan yang kondusif diartikan sebagai situasi dimana pemimpin selalu mengambil keputusan dengan mendasarkan pada data hasil penilaian risiko. Berdasarkan kepemimpinan yang kondusif inilah, maka muncul kewajiban bagi pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di instansinya.

Penilaian risiko dengan dua sub unsurnya, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko  atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko  yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.

Berdasarkan hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat . Dengan kata lain, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan ) serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.

Inspektorat Rejang Lebong tindak lanjuti temuan BPK

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp700 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Kendati pada tahun ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Senin, menyebutkan masih ada tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp700 juta. Dalam hal ini, pemkab setempat harus menyelesaikan dalam waktu 60 hari.

“Saat ini sudah kami tindak lanjuti, dari TGR kurang lebih Rp700 itu ditemukan di 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Sekarang sudah tertagih lebih dari Rp400 juta,” kata Zulkarnain Harahap menjelaskan.

Sisa TGR yang belum tertagih ini, kata dia, jumlahnya lebih dari Rp200 juta yang berasal dari sejumlah kegiatan di BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum PRPKP Rejang Lebong.

Temuan BPK ini, lanjut Zulkarnain, karena adanya sejumlah kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan volume di lapangan, kemudian adanya harga barang yang tidak sesuai dengan pasaran.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Rejang Lebong.

Menurut dia, sejauh ini secara kuantitas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Rejang Lebong 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020 yang mencapai Rp1,2 miliar.

“Pihak BPK juga menyoroti pendapatan Pemkab Rejang Lebong. Walaupun untuk sistem belanja sudah makin baik, dalam bidang pendapatan dinilai masih lemah dan dinilai terdapat kebocoran sehingga harus diperbaiki,” demikian Zulkarnain Harahap