Audit DD 122 Desa Tiga Tahap

  Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, saat ini telah memulai melaksanakan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021. Dimana dalam tahap pertama ini, Inspektorat melakukan audit terhadap 42 Desa yang ada di Kabupaten RL.

Ini sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah (Ipda) Inspektorat RL, Drs Zulkarnain Harahap S Sos.
“Saat ini, kami sudah memulai pelaksanaan audit terhadap penggunaan DD tahun 2021,” ujar Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, dalam pelaksanaan audit ini konsepnya sedikit berbeda dengan audit yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana dalam pelaksanaannya, audit dilakukan dalam 3 tahap.
“Untuk tahun ini, konsepnya kami rubah menjadi 3 tahap pelaksanaan,” sampainya.

Selain karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, Zulkarnain juga menyampaikan audit juga dibuat di tiga tahap lantaran kurang lebih 60-an Desa yang ada di Kabupaten RL jabatan Kadesnya juga banyak yang akan berakhir pada tahun ini.
“Sehingga terhadap 60-an Desa yang jabatan Kadesnya akan berakhir tahun ini, akan dilakukan audit khusus. Pelaksanaannya akan dilakukan pada tahap 3,” katanya.

Sementara itu, Zulkarnain menyebut pelaksanaan audit ada beberapa variabel yang dilakukan pemeriksaan. Diantaranya berkaitan dengan dokumen perencanaan seperti musyawarah desa hingga terbentuknya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kemudian terkait pelaksanaannya, pihaknya juga akan melihat bagaimana penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj), komunikasi perangkat desa dan Kades. Terakhir berkaitan LPJ yang disampaikan Desa kepada BPD.
“Untuk pelaksanaan audit tahap pertama ini, kami targetkan selesai dalam 15 hari sejak terhitung dari tanggal 17 Mei 2022. Harapan kami desa-desa yang lain juga bersiap dalam pelaksanaan audit yang dilakukan….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.