Penyelesaian TGR Melalui SKK Efektif

Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengaku bahwa penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dinilai efektif. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang, Drs Zulkarnain Harapan S Sos MM.
Kami sangat terbantu dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu kami menyelesaikan TGR yang menjadi temuan BPK. Dimana pelibatan JPN melalui SKK dari Bupati kepada Kejaksaan Negeri,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (23/12).

Menurut Zulkarnain, bahwa ini terbukti dari TGR sebesar Rp 1,2 Miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Rejang Lebong tahun 2020 oleh BPK RI sudah tuntas dilakukan.
“Sangat efektif, adanya pelibatan JPN dalam membantu menyelesaikan TGR,” sampainya.

Sementara itu, lanjut Zulkarnain bahwa Pemkab Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) terkait penanganan dan pendampingan hukum. Dimana Kejari berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum pada Pemkab Rejang Lebong.
“Sebelumnya, juga sudah ada MoU antara Pemkab Rejang Lebong dan Kejari. Salah satu poinnya juga membantu Pemkab Rejang Lebong guna menyelesaikan TGR.

Diberitakan sebelumnya, bahwa temuan yang menjadi TGR Pemkab Rejang Lebong telah selesai pada Oktober 2021. Dimana TGR dengan jumlah total keseluruhan tersebut berasal dari kurang lebih 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk TGR Rp 1,2 Miliar yang merupakan total dari kurang 7 OPD sudah tuntas dan selesai serta telah dikembalikan ke kas daerah. TGR itu telah diselesaikan pada Oktober lalu, artinya TGR Pemkab Rejang Lebong terhadap LHP BPK tahun 2020 sudah clear.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.