Inspektorat Kab.Rejang Lebong melakukan Asistensi pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah SAKIP di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB-RI)





Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
Professionalism
Bimbingan teknis peningkatan kompetensi sekretaris desa d lingkungan kab.Rejang Lebong pada tahun 2022 dibuka langsung oleh inspektur Kab. Rejang Lebong di Hotel Syakila Kab. Rejang Lebong pada tanggal 26 Juli Tahun 2022
Bimbingan teknis peningkatan kompetensi sekretaris desa d lingkungan kab.Rejang Lebong pada tahun 2022 yang diselegarkan oleh Inspektorat bertujuan untuk meningkatakan kompetensi sekretaris desa untuk menjalankan tugas yang lebih baik dan fungsi di Desa tersbut,,,bimbingan teknis ini di ikuti peserta yang berjumlah 50 sekretaris Desa Kab. Rejang Lebong Tahun 2022.
Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
“Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”
Tujuan BIMTK SPIP yang d selegarakan oleh Inspektorat Kab. Rejang Lebong yang dikuti seluru peserta OPD di Kab. Rejnag Lebong pada Tahun 2022 bertujuan Untuk membangun kondisi yang nyaman sebagaimana disebutkan di atas, maka lingkungan pengendalian yang baik harus memiliki kepemimpinan yang kondusif. Kepemimpinan yang kondusif diartikan sebagai situasi dimana pemimpin selalu mengambil keputusan dengan mendasarkan pada data hasil penilaian risiko. Berdasarkan kepemimpinan yang kondusif inilah, maka muncul kewajiban bagi pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di instansinya.
Penilaian risiko dengan dua sub unsurnya, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.
Berdasarkan hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat . Dengan kata lain, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan ) serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp700 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.
Kendati pada tahun ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Senin, menyebutkan masih ada tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp700 juta. Dalam hal ini, pemkab setempat harus menyelesaikan dalam waktu 60 hari.
“Saat ini sudah kami tindak lanjuti, dari TGR kurang lebih Rp700 itu ditemukan di 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Sekarang sudah tertagih lebih dari Rp400 juta,” kata Zulkarnain Harahap menjelaskan.
Sisa TGR yang belum tertagih ini, kata dia, jumlahnya lebih dari Rp200 juta yang berasal dari sejumlah kegiatan di BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum PRPKP Rejang Lebong.
Temuan BPK ini, lanjut Zulkarnain, karena adanya sejumlah kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan volume di lapangan, kemudian adanya harga barang yang tidak sesuai dengan pasaran.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Rejang Lebong.
Menurut dia, sejauh ini secara kuantitas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Rejang Lebong 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020 yang mencapai Rp1,2 miliar.
“Pihak BPK juga menyoroti pendapatan Pemkab Rejang Lebong. Walaupun untuk sistem belanja sudah makin baik, dalam bidang pendapatan dinilai masih lemah dan dinilai terdapat kebocoran sehingga harus diperbaiki,” demikian Zulkarnain Harahap
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, saat ini telah memulai melaksanakan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021. Dimana dalam tahap pertama ini, Inspektorat melakukan audit terhadap 42 Desa yang ada di Kabupaten RL.
Ini sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah (Ipda) Inspektorat RL, Drs Zulkarnain Harahap S Sos.
“Saat ini, kami sudah memulai pelaksanaan audit terhadap penggunaan DD tahun 2021,” ujar Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, dalam pelaksanaan audit ini konsepnya sedikit berbeda dengan audit yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana dalam pelaksanaannya, audit dilakukan dalam 3 tahap.
“Untuk tahun ini, konsepnya kami rubah menjadi 3 tahap pelaksanaan,” sampainya.
Selain karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, Zulkarnain juga menyampaikan audit juga dibuat di tiga tahap lantaran kurang lebih 60-an Desa yang ada di Kabupaten RL jabatan Kadesnya juga banyak yang akan berakhir pada tahun ini.
“Sehingga terhadap 60-an Desa yang jabatan Kadesnya akan berakhir tahun ini, akan dilakukan audit khusus. Pelaksanaannya akan dilakukan pada tahap 3,” katanya.
Sementara itu, Zulkarnain menyebut pelaksanaan audit ada beberapa variabel yang dilakukan pemeriksaan. Diantaranya berkaitan dengan dokumen perencanaan seperti musyawarah desa hingga terbentuknya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Kemudian terkait pelaksanaannya, pihaknya juga akan melihat bagaimana penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj), komunikasi perangkat desa dan Kades. Terakhir berkaitan LPJ yang disampaikan Desa kepada BPD.
“Untuk pelaksanaan audit tahap pertama ini, kami targetkan selesai dalam 15 hari sejak terhitung dari tanggal 17 Mei 2022. Harapan kami desa-desa yang lain juga bersiap dalam pelaksanaan audit yang dilakukan….
Pendatangan Perjanjian kinerja Inspektorat Tahun 2022 di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 6 Februari 2020 Tahun 2022, yang langsung di pimp[in oleh inspektur Inspektorat.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengaku bahwa penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dinilai efektif. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang, Drs Zulkarnain Harapan S Sos MM.
Kami sangat terbantu dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu kami menyelesaikan TGR yang menjadi temuan BPK. Dimana pelibatan JPN melalui SKK dari Bupati kepada Kejaksaan Negeri,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (23/12).
Menurut Zulkarnain, bahwa ini terbukti dari TGR sebesar Rp 1,2 Miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Rejang Lebong tahun 2020 oleh BPK RI sudah tuntas dilakukan.
“Sangat efektif, adanya pelibatan JPN dalam membantu menyelesaikan TGR,” sampainya.
Sementara itu, lanjut Zulkarnain bahwa Pemkab Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) terkait penanganan dan pendampingan hukum. Dimana Kejari berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum pada Pemkab Rejang Lebong.
“Sebelumnya, juga sudah ada MoU antara Pemkab Rejang Lebong dan Kejari. Salah satu poinnya juga membantu Pemkab Rejang Lebong guna menyelesaikan TGR.
Diberitakan sebelumnya, bahwa temuan yang menjadi TGR Pemkab Rejang Lebong telah selesai pada Oktober 2021. Dimana TGR dengan jumlah total keseluruhan tersebut berasal dari kurang lebih 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk TGR Rp 1,2 Miliar yang merupakan total dari kurang 7 OPD sudah tuntas dan selesai serta telah dikembalikan ke kas daerah. TGR itu telah diselesaikan pada Oktober lalu, artinya TGR Pemkab Rejang Lebong terhadap LHP BPK tahun 2020 sudah clear.
Sosialisasi dan monitoring UPP Saber Pungli di Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi, MM Bersama Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.SH dan di dampingi Sekretaris Daerah Rejang Lebong Yusran fauzi.ST Serta Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat Rejang Lebong dan Sekwan Rejang Lebong Ikut hadir di BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam rangka Menyerahkan LKPD Unaudited TA. 2021 yang bertempat langsung di lantai II Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Bengkulu.