Struktur Inspektorat

  1. Unit Kerja Praktek Kerja Lapangan
    1. Inspektur

Inspektur pada saat ini dijabat oleh  Bapak Drs. H. Zulkarnain Harahap, S. Sos, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dibidang pengawasan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Inspektur mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan dan penyusunan program dibidang pengawasan.
  2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelanggaran pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan pemeriksaan terhadap setiap unsur dan instansi dilingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
  4. Melakukan pengusutan kebenaran suatu laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atas penyalahgunaan kewenangan para aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
  5. Melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengawasan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan. Serta menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administrative dan fungsional kepada seluruh unsur dilingkungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1.  Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana serta program kerja pengawasan.
  2. Menghimpun, mengelola, menilai dan menyimpan laporan hasil pemeriksaan / pengawasan fungsional didaerah.
  3. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan tekhnis fungsional.
  4. Menyusun, mengiventarisir dan mengkoordinir bahan serta data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan.
  5. Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yakni               yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur. Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan, dijabat oleh Bapak Sandy Koswara, ST, MM yang mempunyai tugas :
    1. Pengkoordinasian penyiapan rencana / program kerja pengawasan dan  fasilitasi
    1. Penyusunan anggaran Inspektorat.
    1. Penyiapan laporan dan statistik Inspektorat
    1. Penyiapan perundang-undangan.
    1. Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.
  2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, dijabat oleh Bapak Suherman, SH yang mempunyai tugas :
  3. Penyusunan rencana kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan  teknis urusan evaluasi dan pelaporan
  5. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan
  6. Penyelenggaraan urusan evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan
  7. Pengoordinasian penatausahaan tindak lanjut hasil pengawasan
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
  9. Sub Bagian Administrasi dan Umum, dijabat oleh Ibu Sri Sulastri, SE yang mempunyai tugas :
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan.
  11. Pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, anilisis pelaporan.
  12. Pengelolaan urusan kepegawaian.
  13. Pengelolaan urusan perlengkapan danrumah tangga (kantor)
  14. Pengelolaan urusan keuangan.

Sub bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretariat.

  • Inspektorat Pembantu Wilayah l (Irban 1)

Inspektur pembantu wilayah 1 (Irban 1) yang dijabat oleh Bapak Roni   dan dibantu oleh beberapa staff (Irban l) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan,wilayah tugasnya melipuati:

 Dinas Kesehatan 
 Dinas Lingkungan Hidup 
 Dinas Pertanian dan  Perikanan 
 Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa 
 Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah 
 Dinas Sosial 
 Dinas Kependudukan dan   Catatan Sipil 
 Bagian  Umum 
 Bagian  Organisasi 
 Bagian   Perekonomian dan Sumber Daya Alam 
 Kecamatan Sindang Beliti Ulu 
 Kecamatan Kotapadang 
 Kecamatan Curup Utara 

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut IRBAN imemiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan Penyusunan Program Pengawasan diwilayah l.
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan tehadap penyeleggaraan urusan Pemerintah di daerah.
  3. Melakukan Pemeriksaan,Pengusutan,Pengujian dan Penilaian tugas Pengawasan.

Inspektur Pembantu wilayah l dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Inspektorat. Inspektur Pembantu Wilayah I juga dibantu oleh seksi-seksi Pengawasan yaitu :

  1. Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pembangunan (Irban Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta melakukan Pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai Kasus Pengaduan dibidang Pembangunan.
  2. Seksi Pengawasan Pemerintah dibidang Pemerintahan (Irban l) Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksanakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap Berbagai kasus Pengaduan dibidang Pemerintahan.
  3. Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan (Irban l) Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta Melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus Pengaduan dibidangKemasyarakatan.

Masing-masing seksi tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur Pembantu wilayah l.

  • Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II)

      Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) yang dijabat oleh  Ibu Hj. Eka Junaini SH, dan dibantu beberapa  staff (Irban II)yang mempuyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap  pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai  kasus pengaduan, denganwilayah tugasnya Meliputi :

RSUD 
 Sekretariat DPRD 
 Dinas Pariwisata 
 Dinas Perhubungan 
 Dinas Pemuda dan Olahraga 
 Satuan Polisi Pamong Praja 
 Inspektorat Daerah 
 Bagian Pengadaan  Barang dan Jasa 
 Bagian Administrasi Pembangunan 
 Kecamatan Sindang Dataran 
 Kecamatan Curup Tengah 
 Kecamatan Bermani Ulu Raya 
 Kecamatan Binduriang 

Untuk melaksanakan tugasnya maka Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan penyusunan Program Perngwasan diwilayah II.
  2. Melakukan koordianasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan didaerah.
  3. Melakukan Pemeriksaan, Pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

Inspektur Pembantu Wilayah II dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Inspektorat. Inspektur Pembantu Wilayah II juga  dibantu oleh           masing-masing Seksi yaitu :

  1. Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pembangunan (Irban II) Mempunyai tugas menyusun program kerja serta melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap Berbagai kasus pengaduan dibidang Pembangunan.
  2. Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pemerintahan (Irban II) mempunyai tugas menyusun program kerja serta melaksanakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan. Daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap Berbagai kasus pengaduan dbidang Pemerintahan.
  3. Seksi Pengawasan Pemerintah bidang kemasyarakatan (Irban II) mempunyai tugas menyusun progaram kerja serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta Melakukan pengusutan dan penanganan  terhadap berbagai kasus pengaduan dibidang kemasyarakatan.
  4. Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III)

Inspektur Pembantu Wilayah lll (Irban III) yang dijabati oleh Ibu Istianti Ida Laksana, S.Si, M,Si dibantu beberapa staff  (Irban III) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah daerah serta melakukan pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan,dengan wilayah Tugasnya meliputi :

Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang, Perumahan  dan Kawasan Pemukiman
 DP3A PP dan KB 
 DPMPTSP 
 Dinas Perpustakaan dan  Arsip Daerah 
 Dinas Ketahanan Pangan 
 Badan Kesbangpol 
 Dinas Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi 
 Bagian Kesejahteraan Rakyat 
 Bagian  Hukum 
 Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan 
 Kecamatan Sindang Beliti Ilir 
 Kecamatan Bermani Ulu 
 Kecamatan Sindang Kelingi 
 Kecamatan Curup Timur 
 PDAM 

Untuk Melaksanakan tugas tersebut Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi Sebagai berikut :

  1. Melakukan penyusunan Program pengawasan diwilayah III
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan didaerah.
  3. Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian Tugas pengawasan.
  4. Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban IV)

Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban IV) dijabat oleh Ibu gusti, dibantu beberapa staff  (Irban IV) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah daerah serta melakukan pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan,dengan wilayah Tugasnya meliputi :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
 Dinas Perdagangan, Koperasi,  UKM dan Perindustrian 
 Badan Pengelolaan Keuangan  Daerah 
 Badan Penanggulangan  Bencana Daerah 
 Dinas Pemadam Kebakaran 
 BKPSDM 
 Dinas Komunikasi dan  Informatika 
 Bagian Pemerintahan 
 Bagian  Perencanaan dan Keuangan 
 Kecamatan Padang Ulak  Tanding 
 Kecamatan Selupu Rejang 
 Kecamatan Curup 
 Kecamatan Curup Selatan 
  1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan
    1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintah
    1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan