- Unit
Kerja Praktek Kerja Lapangan
- Inspektur
Inspektur pada saat ini dijabat oleh Bapak Drs. H. Zulkarnain Harahap, S. Sos, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dibidang pengawasan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Inspektur mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan dan penyusunan program dibidang pengawasan.
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelanggaran pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong.
- Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan pemeriksaan terhadap setiap unsur dan instansi dilingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
- Melakukan pengusutan kebenaran suatu laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atas penyalahgunaan kewenangan para aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
- Melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengawasan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan. Serta menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administrative dan fungsional kepada seluruh unsur dilingkungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana serta program kerja pengawasan.
- Menghimpun, mengelola, menilai dan menyimpan laporan hasil pemeriksaan / pengawasan fungsional didaerah.
- Menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan tekhnis fungsional.
- Menyusun, mengiventarisir dan mengkoordinir bahan serta data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan.
- Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yakni yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur. Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan, dijabat oleh Bapak Sandy Koswara, ST, MM yang mempunyai tugas :
- Pengkoordinasian penyiapan rencana / program kerja pengawasan dan fasilitasi
- Penyusunan anggaran Inspektorat.
- Penyiapan laporan dan statistik Inspektorat
- Penyiapan perundang-undangan.
- Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, dijabat oleh Bapak Suherman, SH yang mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan evaluasi dan pelaporan
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan
- Penyelenggaraan urusan evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan
- Pengoordinasian penatausahaan tindak lanjut hasil pengawasan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
- Sub Bagian Administrasi dan Umum, dijabat oleh Ibu Sri Sulastri, SE yang mempunyai tugas :
- Pengelolaan urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan.
- Pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, anilisis pelaporan.
- Pengelolaan urusan kepegawaian.
- Pengelolaan urusan perlengkapan danrumah tangga (kantor)
- Pengelolaan urusan keuangan.
Sub bagian tersebut dipimpin oleh
seorang kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada sekretariat.
- Inspektorat Pembantu Wilayah l (Irban 1)
Inspektur pembantu wilayah 1 (Irban 1) yang dijabat oleh Bapak Roni dan dibantu oleh beberapa staff (Irban l) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan,wilayah tugasnya melipuati:
Dinas Kesehatan |
Dinas Lingkungan Hidup |
Dinas Pertanian dan Perikanan |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Dinas Sosial |
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Bagian Umum |
Bagian Organisasi |
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam |
Kecamatan Sindang Beliti Ulu |
Kecamatan Kotapadang |
Kecamatan Curup Utara |
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut IRBAN imemiliki fungsi sebagai berikut:
- Melakukan Penyusunan Program Pengawasan diwilayah l.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan tehadap penyeleggaraan urusan Pemerintah di daerah.
- Melakukan Pemeriksaan,Pengusutan,Pengujian dan Penilaian tugas Pengawasan.
Inspektur Pembantu wilayah l dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Inspektorat. Inspektur Pembantu Wilayah I juga dibantu oleh seksi-seksi Pengawasan yaitu :
- Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pembangunan (Irban Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta melakukan Pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai Kasus Pengaduan dibidang Pembangunan.
- Seksi Pengawasan Pemerintah dibidang Pemerintahan (Irban l) Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksanakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap Berbagai kasus Pengaduan dibidang Pemerintahan.
- Seksi Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan (Irban l) Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta Melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus Pengaduan dibidangKemasyarakatan.
Masing-masing seksi tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur Pembantu wilayah l.
- Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II)
Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) yang dijabat oleh Ibu Hj. Eka Junaini SH, dan dibantu beberapa staff (Irban II)yang mempuyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan, denganwilayah tugasnya Meliputi :
RSUD |
Sekretariat DPRD |
Dinas Pariwisata |
Dinas Perhubungan |
Dinas Pemuda dan Olahraga |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Inspektorat Daerah |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
Bagian Administrasi Pembangunan |
Kecamatan Sindang Dataran |
Kecamatan Curup Tengah |
Kecamatan Bermani Ulu Raya |
Kecamatan Binduriang |
Untuk melaksanakan tugasnya maka Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melakukan penyusunan Program Perngwasan diwilayah II.
- Melakukan koordianasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan didaerah.
- Melakukan Pemeriksaan, Pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Inspektur Pembantu Wilayah II dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Inspektorat. Inspektur Pembantu Wilayah II juga dibantu oleh masing-masing Seksi yaitu :
- Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pembangunan (Irban II) Mempunyai tugas menyusun program kerja serta melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap Berbagai kasus pengaduan dibidang Pembangunan.
- Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pemerintahan (Irban II) mempunyai tugas menyusun program kerja serta melaksanakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan. Daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap Berbagai kasus pengaduan dbidang Pemerintahan.
- Seksi Pengawasan Pemerintah bidang kemasyarakatan (Irban II) mempunyai tugas menyusun progaram kerja serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta Melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan dibidang kemasyarakatan.
- Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III)
Inspektur Pembantu Wilayah lll (Irban III) yang dijabati oleh Ibu Istianti Ida Laksana, S.Si, M,Si dibantu beberapa staff (Irban III) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah daerah serta melakukan pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan,dengan wilayah Tugasnya meliputi :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman |
DP3A PP dan KB |
DPMPTSP |
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah |
Dinas Ketahanan Pangan |
Badan Kesbangpol |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Bagian Kesejahteraan Rakyat |
Bagian Hukum |
Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan |
Kecamatan Sindang Beliti Ilir |
Kecamatan Bermani Ulu |
Kecamatan Sindang Kelingi |
Kecamatan Curup Timur |
PDAM |
Untuk Melaksanakan tugas tersebut Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi Sebagai berikut :
- Melakukan penyusunan Program pengawasan diwilayah III
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan didaerah.
- Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian Tugas pengawasan.
- Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban IV)
Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban IV) dijabat oleh Ibu gusti, dibantu beberapa staff (Irban IV) yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah daerah serta melakukan pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan,dengan wilayah Tugasnya meliputi :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian |
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Dinas Pemadam Kebakaran |
BKPSDM |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Bagian Pemerintahan |
Bagian Perencanaan dan Keuangan |
Kecamatan Padang Ulak Tanding |
Kecamatan Selupu Rejang |
Kecamatan Curup |
Kecamatan Curup Selatan |
- Seksi Pengawas Pemerintah
Bidang Pembangunan
- Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintah
- Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan