Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Sukowati Nomor 52 Kecamatan Curup yang dibentuk pada tanggal 3 Februari 2008 memalui Peraturan Daerah kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun 2008 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu badan pengawasan yang ada di daerah. Sebelum berubah menjadi Inspektorat, Badan Pengawas didaerah bernama BAWASDA (Badan Pengawas Daerah). Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 Badan Pengawas Daerah berganti nama yaitu Badan Inspektorat.
Inspektorat merupakan Dinas Instansi Pemerintah Daerah yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Bupati Rejang Lebong. Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintah didaerah, pelaksanaan tugas Inspetorat Kabupaten Rejang Lebong didukung oleh sumber daya manusia yang disebut sebagai Aparat Pemeriksa Fungsional.
Beberapa tugas penting dibidang pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong selama ini atara lain :
- Pengawasan dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, fungsional, revosive dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan.
- Penyempurnaan dan pengefektifan system pengawasan.
- Pelaksanaan akuntabilitas kinerja.
- Koordinasi pengawasan dengan aparat pemeriksa fungsional pemerintah lainnya.
Badan Inspektorat mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan pada instansi pemerintah dan sekretariat BPK, pokoknya adalah:
- Mengerakan atau membina pengawasan.
- Melaksanakan pengawasan.